Beasiswa PNS, TNI, Polri Program S2, S3 Dalam Negeri & Luar Negeri LPDP

pickascholarship.jpg

Skema beasiswa satu ini juga rutin ditawarkan beasiswa targeted LPDP bagi yang memenuhi kriteria, yakni Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) PNS, TNI, dan Polri 2022. Program beasiswa ini khusus ditujukan bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri di satuan masing-masing. Dengan Beasiswa PNS, TNI, dan Polri, Anda bisa melanjutkan studi jenjang S2 dan S3 baik di dalam negeri maupun luar negeri di berbagai universitas.

Beasiswa PNS, TNI, dan Polri ditawarkan LPDP bersamaan dengan program beasiswa Reguler dan beasiswa afirmasi. Untuk mengajukan beasiswa ini, Anda harus diusulkan oleh atasan dari institusi asal tempat Anda bekerja.

Skema Beasiswa PNS, TNI dan POLRI:
1. Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang pendidikan:
    a. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
    b. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

2. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.
3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
4. Pendaftar BPI PNS, TNI, dan POLRI yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
5. Pendaftar BPI PNS, TNI, dan POLRI yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi usulan K/L yang disetujui LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.

Cakupan beasiswa PNS, TNI, POLRI:
▪ Biaya Pendidikan
  √ Biaya Pendaftaran
  √ Biaya SPP/Tuition Fee
  √ Tunjangan Buku
  √ Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
  √ Biaya Seminar Internasional
  √ Biaya Publikasi Jurnal Internasional

▪ Biaya Pendukung
  √ Transportasi
  √ Aplikasi Visa/Residence Permit
  √ Asuransi Kesehatan
  √ Biaya Hidup Bulanan
  √ Biaya Kedatangan
  √ Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  √ Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

Persyaratan:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
1. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
    b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    a. Kelas Eksekutif
    b. Kelas Khusus
    c. Kelas Karyawan
    d. Kelas Jarak Jauh
    e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
    g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Persyaratan Khusus:

1. Surat usulan dari institusi pendaftar yang ditandatangani oleh:
    a. Sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS.
    b. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar anggota TNI, atau
    c. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
2. Berstatus aktif sebagai PNS, TNI, atau POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
3. Bersedia menandatangani/ menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
    b. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
    c. Anggota TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    b. Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    d. Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
    b. Pendaftar program magister  luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
    c. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
    d. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
    e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

Catatan:

LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi;

Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional, maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait perkuliahan paling cepat yang diizinkan
3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

* Dokumen Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II/setara yang membidangi SDM harus dibuat/diterbitkan pada tahun 2022

Dokumen aplikasi:
1. Biodata Diri (diisi online)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II/setara yang membidangi SDM (lihat persyaratan khusus)
4. Scan Ijazah S1/S2 atau SKL (Surat Keterangan Lulus)
5. Scan Transkrip Nilai S1/S2 (bukan transkrip profesi)

6. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ (bagi lulusan Luar Negeri)

7. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

8. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan serta Program studi yang dipilih (jika ada)

9. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (diisi online)
10. Profil diri pada formulir pendaftaran online (diisi online)
11. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (diisi online)
12. Proposal Penelitian (khusus Doktor) (diisi online)

Ket:
Format Surat Usulan, Surat Pernyataan, Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi, beserta Proposal Penelitian bisa dilihat di panduan beasiswa PNS, TNI, POLRI LPDP (Unduh)

Pendaftaran:
Pendaftaran Beasiswa PNS, TNI, dan Polri dari LPDP 2022 dilakukan secara online. Anda bisa membuat akun terlebih dahulu di halaman LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id kemudian pilih “Beasiswa S2 / S3 LPDP” pada program beasiswa yang tersedia. Selanjutnya setelah memiliki akun, silakan login di laman LPDP tersebut untuk mengunggah dokumen aplikasi yang dipersyaratkan.

Pendaftaran Beasiswa PNS TNI POLRI LPDP 2022 – 2023 dibuka dua tahap. Pendaftaran online beasiswa Tahap 1 dibuka mulai 25 Februari – 27 Maret 2022. Kemudian pendaftaran Tahap II dibuka mulai 4 Juli – 5 Agustus 2022. Detil bisa dilihat jadwal di bawah.

Sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu Daftar Universitas Beasiswa LPDP 2022 – 2023. Khususnya pada pilihan perguruan tinggi beasiswa targeted yang bisa dilamar beasiswa PNS, TNI, POLRI untuk studi dalam negeri dan luar negeri.

Sumber: asiswapascasarjana.com

Email:  info@konsultanpendidikan.com

Alamat Lengkap Kami