VISA SISWA, IMIGRASI, DAN TES BAHASA INGGRIS

Visa dan tes bahasa Inggris berlaku untuk banyak aplikasi internasional. Cari tahu apa yang perlu Anda lakukan dan kapan Anda harus melamar.

National Emergency Library releases over 1.4 million digital books for free

Cara mendapatkan visa pelajar
Jika Anda tinggal di luar Inggris Raya, Anda perlu mendapatkan visa pelajar Tingkat 4 untuk belajar di sini – kecuali Anda adalah warga negara EA atau Swiss. Setelah Anda ditawari tempat untuk studi, Anda akan diberi tahu tentang cara mengajukan visa pelajar dari UK Visas and Immigration (UKVI).

Anda dapat mendaftar hingga tiga bulan sebelum tanggal studi Anda.
Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan terlebih dahulu sebelum Anda mengirimkan aplikasi visa Anda.

  1. Tambahkan nomor paspor Anda ke aplikasi UCAS – baik saat Anda mengisi data pribadi Anda, atau saat Anda ditawari tempat untuk belajar.
  2. Buktikan kemampuan bahasa Inggris Anda – penyedia kursus pilihan Anda dapat memberi tahu apakah Anda perlu mengikuti tes bahasa Inggris yang disetujui UKVI, atau tes alternatif atau wawancara Skype. Jika Anda diminta untuk mengambil SELT, sejak 6 April 2015 harus diambil di salah satu pusat SELT yang disetujui oleh UK Home Office. Lihat tes bahasa Inggris yang disetujui dan pusat tes yang memenuhi persyaratan Home Office.
  3. Jika universitas atau perguruan tinggi Anda memiliki lisensi Sponsor Tingkat 4, mereka dapat memberi Anda Konfirmasi Penerimaan untuk Studi (CAS).
  4. Ajukan permohonan visa pelajar Tier 4 – pastikan Anda memberikan semua informasi dan dokumen yang diperlukan – termasuk CAS Anda (dan sertifikat tes bahasa Inggris jika diperlukan). Anda juga harus membuktikan bahwa Anda mampu untuk belajar dan tinggal di Inggris – lihat persyaratan keuangan UKVI serta informasi keuangan.

Ketika Anda tiba di bagian pemeriksaan paspor di Inggris, Petugas Pasukan Perbatasan mengajukan pertanyaan sederhana tentang studi Anda atau masa tinggal Anda di Inggris.

Email:  info@konsultanpendidikan.com

Alamat Lengkap Kami

Kenali Tahapnya Bikin Visa: Visa itu Apa Sih? Gimana Cara Bikinnya? Yuk Baca Dulu..

Visa

visa 1Visa adalah dokumen yang di keluarkan oleh Negara bersangkutan sebagai izin masuk dan tinggal di sebuah Negara dalam jangka waktu terntentu. Untuk mendapatkan visa, kamu harus memiliki paspor terlebih dahulu. Kamu nggak bakalan bisa masuk atau tinggal di Negara lain tanpa adanya visa di paspor kamu. Paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan yang di keluarkan oleh Negara asal kamu, sedangkan visa adalah izin masuk atau tinggal di Negara lain. Visa diberikan atas dasar permintaan oleh Negara tujuan.

Jenis visa pun bermacam-macam. Ada visa pelajar, visa kerja, visa diplomatik, visa bisnis, visa turis/kunjungan singkat, visa transit, visa pekerja rumah tangga, dan visa khusus. Jenis visa ini akan memengaruhi biaya yang akan kamu keluarkan ketika mengajukan surat permohonan visa. Misalnya, untuk aplikasi visa pelajar di Australia, kamu harus mengeluarkan biaya sekitar A$400. Untuk visa AS, kamu harus menyiapkan uang sekitar satu juta rupiah lebih, atau senilai dengan US$100. Kalau visa mu di tolak dan kamu ingin mengajukan lagi, maka kamu pun harus membayar lagi.

Nggak semua Negara memberlakukan visa untuk masuk dan tinggal negaranya. Beberapa Negara ada yang membebaskan visa masuk bagi pemegang paspor Indonesia. Mereka mereka hanya mensyaratkan izin masuk yang di berikan di imigrasi bandara Negara bersangkutan. Ada juga jenis visa yang diberikan begitu kedatangan di bandara Negara tujuan. Visa jenis ini lazimnya di sebut Visa on Arrival.

Negara-negara yang memebebaskan visa masuk bagi pemegang Paspor Indonesia

Asia

         Brunei: 14 hari

         Kamboja: 30 hari (Visa on Arrival)

         Hong kong: 30 harih

         Iran: 7 hari (Visa on Arrival dengan surat sponsor)

         Yordania: 30 hari (Visa on Arrival)

         Laos: 15 hari (Visa on Arrival)

         Makau: 30 hari

         Malaysia: 30 hari

         Maladewa: 30 hari (Visa on Arrival)

         Filipina: 21 hari

         Singapura: 30 hari

         Sri lanka: 30 hari (Visa on Arrival)

         Thailand: 30 hari

         Timor leste: 30 hari (Visa on Arrival)

         Vietnam: 30 hari

Afrika

         Maroko: 90 harimaroko

         Seychelles: 30 hari

Oseania

         Fiji: 120 hari

         Guam: 14 hari (Guam Visa Waiver Program)

         Mikronesia: 30 hari

         Palau: 30 hari (Visa on Arrival)

Amerika Selatan

         Chile: 90 hari

         Kolombia: 90 hari

         Peeru: 90 hari

Di luar negeri itu, pemegang paspor Indonesia harus mengurus visa terlebih dahulu di Negara asalanya. Beberapa Negara, seperti Amerika, Jerman, Yordania, Spanyol, Belanda, Belgia, dan Luxembrough (Benelux) melakukan interview kepada para pemohon visa. Pihak kedutaan atau konsulat jendral, bisa menolak pengajuan permintaan visa tanpa harus memberitahukan alasannya.

Tahap pengurusan Visa
  1. Datang ke Perwakilan/Kedubes/Konsulat Negara tujuan.
  2. Mengisi formulir yang di sediakan. Formulir permohonan visa biasanya gratis.
  3. Melengkapi dokumen-dokumen (paspor, surat keterangan dari instasi yang mengirim, pasfoto, surat sponsor dari Negara yang dituju, jaminan keungan). Untuk perwakilan Negara tertentu ada wawancara.
  4. Membayar biaya visa. Biaya visa ini bervariasi antara satu Negara dengan Negara lainnya, juga tergantung jenis visa yang kamu minta, pemberitahuan, apakah visa diterima atau di tolak, apabila visa diterima, kamu bisa mengambil visamu sesuai jadwal yang diberikan pihak kedutaan atau konsulat jendral Negara tujuan. Pengambilan bisa dengan menunjukan resi pengajuan permohonan visa.

Agar permohonan visamu dikabulkan, kamu harus memperhatikan syarat administratifnya. Lengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan agar kamu nggak buang-buang waktu dan biaya. Ingat, pengajuan visa membutuhkan biayan yang cukup mahal, loh. Kalau permohonan mu ditolak, lalu kamu mengajukan lagi, maka kamu pun harus membayar lagi. Sayang, kan, kalau permohonanmu di tolak hanya karena dokumen dan formulir yang kamu isi nggak lengkap.

Lebih lengkap lagi nanti di part selanjutnya yaa.. Ada hal yang ingin anda tanyakan ?  Jangan ragu , silahkan hubungi kami . Konsultasi dengan kami gratis .

Email:  info@konsultanpendidikan.com

Alamat Lengkap Kami