Visa
Visa adalah dokumen yang di keluarkan oleh Negara bersangkutan sebagai izin masuk dan tinggal di sebuah Negara dalam jangka waktu terntentu. Untuk mendapatkan visa, kamu harus memiliki paspor terlebih dahulu. Kamu nggak bakalan bisa masuk atau tinggal di Negara lain tanpa adanya visa di paspor kamu. Paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan yang di keluarkan oleh Negara asal kamu, sedangkan visa adalah izin masuk atau tinggal di Negara lain. Visa diberikan atas dasar permintaan oleh Negara tujuan.
Jenis visa pun bermacam-macam. Ada visa pelajar, visa kerja, visa diplomatik, visa bisnis, visa turis/kunjungan singkat, visa transit, visa pekerja rumah tangga, dan visa khusus. Jenis visa ini akan memengaruhi biaya yang akan kamu keluarkan ketika mengajukan surat permohonan visa. Misalnya, untuk aplikasi visa pelajar di Australia, kamu harus mengeluarkan biaya sekitar A$400. Untuk visa AS, kamu harus menyiapkan uang sekitar satu juta rupiah lebih, atau senilai dengan US$100. Kalau visa mu di tolak dan kamu ingin mengajukan lagi, maka kamu pun harus membayar lagi.
Nggak semua Negara memberlakukan visa untuk masuk dan tinggal negaranya. Beberapa Negara ada yang membebaskan visa masuk bagi pemegang paspor Indonesia. Mereka mereka hanya mensyaratkan izin masuk yang di berikan di imigrasi bandara Negara bersangkutan. Ada juga jenis visa yang diberikan begitu kedatangan di bandara Negara tujuan. Visa jenis ini lazimnya di sebut Visa on Arrival.
Negara-negara yang memebebaskan visa masuk bagi pemegang Paspor Indonesia
Asia
Brunei: 14 hari
Kamboja: 30 hari (Visa on Arrival)
Hong kong: 30 hari
Iran: 7 hari (Visa on Arrival dengan surat sponsor)
Yordania: 30 hari (Visa on Arrival)
Laos: 15 hari (Visa on Arrival)
Makau: 30 hari
Malaysia: 30 hari
Maladewa: 30 hari (Visa on Arrival)
Filipina: 21 hari
Singapura: 30 hari
Sri lanka: 30 hari (Visa on Arrival)
Thailand: 30 hari
Timor leste: 30 hari (Visa on Arrival)
Vietnam: 30 hari
Afrika
Maroko: 90 hari
Seychelles: 30 hari
Oseania
Fiji: 120 hari
Guam: 14 hari (Guam Visa Waiver Program)
Mikronesia: 30 hari
Palau: 30 hari (Visa on Arrival)
Amerika Selatan
Chile: 90 hari
Kolombia: 90 hari
Peeru: 90 hari
Di luar negeri itu, pemegang paspor Indonesia harus mengurus visa terlebih dahulu di Negara asalanya. Beberapa Negara, seperti Amerika, Jerman, Yordania, Spanyol, Belanda, Belgia, dan Luxembrough (Benelux) melakukan interview kepada para pemohon visa. Pihak kedutaan atau konsulat jendral, bisa menolak pengajuan permintaan visa tanpa harus memberitahukan alasannya.
|
Agar permohonan visamu dikabulkan, kamu harus memperhatikan syarat administratifnya. Lengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan agar kamu nggak buang-buang waktu dan biaya. Ingat, pengajuan visa membutuhkan biayan yang cukup mahal, loh. Kalau permohonan mu ditolak, lalu kamu mengajukan lagi, maka kamu pun harus membayar lagi. Sayang, kan, kalau permohonanmu di tolak hanya karena dokumen dan formulir yang kamu isi nggak lengkap.
Lebih lengkap lagi nanti di part selanjutnya yaa.. Ada hal yang ingin anda tanyakan ? Jangan ragu , silahkan hubungi kami . Konsultasi dengan kami gratis .Email: info@konsultanpendidikan.com
Published by