Barang Wajib Buat Sekolah Ke Luar Negeri: PASPOR! Bikin Yuk..

Paspor dan Visa adalah dokumen paling penting yang harus kamu miliki sebelum berpergian ke luar negeri. Tanpa dua dokumen ini, kamu nggak bisa keluar dan masuk negara orang.

Pastikan kedua dokumen ini valid agar kamu nggak mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan pihak imigrasi lain. Kadangkala kamu harus transit di beberapa negara sebelum tiba di negara tujuan. Setiap kali transit, ketika akan masuk ke bandara, petugas imigrasi meminta kamu menunjukan dokumen tersebut. Begitu pula ketika kamu akan kembali ke pesawat.

Paspor

passportPaspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, dan Perwakilan RI di luar negeri. Paspor hanya diberikan kepada warga Negara Indonesia dan di keluarkan atas dasar permintaan.

Setiap warga Negara Indonesia bisa mendapatkan paspor RI. Namun, bagi yang berusia enam belas tahun, nggak perlu paspor sendiri. Ia bisa di cantumkan dalam paspor orang tua nya. Tentunya, ini dengan mengajukan permintaan terlebih dahulu. Jenis paspor pun beragam. Yang umumnya dimiliki oleh mayoritas warga Negara Indonesia adalah paspor biasa atau disebut juga paspor hijau.

Mengajukan permohonan paspor nggak serumit yang dibayangkan kebanyakan orang. Hanya dibutuhkan kesabaran dan kesadaran sebagai pemohon tentunya, di luar persyaratan yang harus di penuhi. Biasanya, dikantor Imigrasi, kamu bisa membaca dengan jelas persyaratan apa saja yang di butuhkan untuk membuat paspor.

  1. KTP permohonan yang masih berlaku.
  2. Kartu keluarga terbaru.
  3. Ijazah terakhir atau Kutipan Akta Kelahiran.
  4. Surat keterangan dari perusahaan atau sekolah / Universitas.

Saat pengajuan paspor ada beberapa proses yang utama yang harus kamu lakukan.

  1. Menigisi formulir permohanan. Kamu bisa mendapat formulir permohonan di loket kantor Imigrasi secara gratis
  2. Mengajukan permohonan pembuatan paspor. Tahap ini memakan waktu selama lima hari kerja.105995449
  3. Wawancara dan foto. Setelah itu, kamu akan di panggil untuk wawancara. Biasanya, petugas imigrasi mempertanyakan alasan kamu membuat paspor dan mengecek kembali keaslian dokumen yang kamu sertakan dalam pengajuan permohonan paspor. Kalau semua data yang kamu berikan asli, maka kamu nggak perlu khawatir permohonanmu akan di tolak. Permohonan pembuatan paspor di tolak kalau persayaratan administratif nggak lengkap dan informasi serta identitas yang kamu berikan palsu. Setelah wawancara selesai, akan diikuti tahap pengambilan foto untuk paspormu. Paspor akan diproses selama dua hari kerja.
  4. Pengambilan paspor.

Indonesia, sejak April 2005, mengeluarkan Paspor RI desain baru. Biaya Paspor RI design baru tidak berubah tapi masih tetap berdasarkan PP no. 26 tahun 1999 yaitu:

  • Paspor 48 halaman : Rp.  200.000
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik : Rp.  55.000

             Jumlah : Rp.  255.000

Nggak rumit dan nggak mahal kan? Total biaya yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan paspor sekitar Rp. 255.000. waktu pembuatannya pun relatif singkat, tujuh hari kerja.

Perpanjangan, kerusakan, dan kehilangan paspor

Apabila masa berlaku paspormu tinggal enam bulan, maka sebaiknya kamu segera melakukan perpanjangan paspor. Hal ini untuk berjaga-jaga, sebab ada beberapa Negara yang memberikan izin masuk dan visa dengan syarat masa berlaku paspor nggak kurang dari enam bulan. Kalau kamu sudah berada di luar negeri, perpanjangan paspor bisa di lakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dengan menunjukan paspor lama, mengisi formulir, dan memberikan pas foto.

Paspor hilang atau rusak ketika berada di luar negeri ? don’t panic! Kalau paspor kamu hilang karena suatu sebab (dicuri, tertinggal, dan sebagainya), yang harus segera kamu lakukan mencari surat keterangan polisi. Apabila kamu telah melapor kepada polisi setempat dan hanya diberikan kartu nama dan nomor kasus, sebaiknya kamu secara tegas meminta kepada polisi yang bersangkutan untuk memberikan fotokopi dari form laporan kehilangan. Perwakilan RI akan terbantu apabila pada form tersebut terdapat kop kepolisian dan nama petugas serta nomor badge. Setelah mendaptkan surat keterangan polisi, segera menelpon Perwakilan RI terdekat. Tanya kepada mereka apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus kehilangan paspor. Paspor yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

kantor-kbri-londonDalam masalah kehilangan paspor, perlu kamu ingat bahwa paspor merupakan dokumen milik Negara dan bukan pribadi/perorangan. Kelalaian yang menyebabkan kehilangannya paspor dapat dikenai denda, loh. Besarnya denda yang berlaku disetiap KBRI berbeda. Di Australia, denda atas kehilangan paspor besarnya mencapai A$80.

Kalau paspor kamu rusak karena suatu sebab, let say terkena panas, robek, tertumpah air atau tinta, bawalah paspor tersebut –bagaimanapun hancurnya—ke Perwakilan RI terdekat. Biarkanlah petugas konsuler yang akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Paspor yang dikeluarkan oleh Negara bisa ditarik kembali.  Biasanya, paspor akan di tarik kembali apabila ada kebijaksanaan baru dari Pemerintah RI mengenai standar isi paspor dan ada penggantian paspor.

Paspor rusak sedemikian rupa sehingga keterangan mengenai pemegangnya menjadi tidak jelas atau member kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi pun akan menyebabkan paspor ditarik kembali. Termasuk apabila seluruh halaman paspor sudah penuh.

Tips : Selama di luar negeri , paspor adalah pengganti identitas kamu. Fotokopi halaman identitas kamu. Fotokopi halaman identitas paspor yang memuat data pemilik dan nomor paspor, termasuk lembar halaman yang membuat visa atau izin masukamu.setiap kali kamu ke luar, bawalah fotokopi paspor mu sebagai identitas mu. Simpan paspor asli kamu di tempat yang aman.
Ada hal yang ingin anda tanyakan ?  Jangan ragu , silahkan hubungi kami . Konsultasi dengan kami gratis .

Email:  info@konsultanpendidikan.com

Alamat Lengkap Kami

Published by

Tinggalkan Balasan