
Universitas-universitas di Selandia Baru berisiko melanggar kebebasan akademik dengan membumbui mata kuliah sains dengan “konten non-ilmiah”, menurut seorang negarawan yang memimpin tinjauan terhadap sistem pendidikan tinggi dan sains di negara tersebut.
Sir Peter Gluckman mengatakan dalam sebuah konferensi bahwa universitas melampaui peran mereka dengan mencampuradukkan isu-isu budaya dan agama dengan konten ilmiah inti.
“Tidak ada seorang pun dari persuasi ideologis apa pun yang boleh menolak bahwa semua lulusan sains harus mengetahui konteks tempat mereka bekerja – secara etis, historis, filosofis, dan budaya,” kata Sir Peter pada Konferensi Kebebasan Akademik Tertiary Education Union. “Saya berpendapat bahwa semua ilmuwan membutuhkan mata kuliah kewarganegaraan sains termasuk dengan sistem pengetahuan lainnya.
“Melakukan hal tersebut merupakan hal yang sangat berbeda dengan mempengaruhi pengajaran disiplin ilmu. Apakah kita sekarang melihat pendekatan yang mengorbankan kebebasan akademis dan mencium adanya potensi agenda ideologis atau politik?”
Para pendidik di Selandia Baru mendapat tekanan untuk mengajarkan pengetahuan tradisional suku Māori sebagai bagian dari mata kuliah sains. Sir Peter mengatakan universitas bertanggung jawab untuk menentukan mata kuliah yang ditawarkan dan memastikan kualitasnya “tetapi konten aktual dalam kerangka itu sebagian besar harus menjadi urusan masing-masing akademisi”.
“Adalah logis dalam mata kuliah seismologi untuk mengajarkan tentang lempeng tektonik, zona subduksi, dan sebagainya, namun tidak logis jika dosen … mengajarkan tentang teori-teori non-ilmiah tentang gempa bumi seolah-olah itu adalah ilmu pengetahuan. Apakah institusi memiliki hak untuk mengesampingkan apa yang diyakini oleh para pemimpin akademis dalam disiplin ilmu tersebut… yang seharusnya diajarkan?”
Sir Peter mengatakan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut tidak sepenuhnya jelas. Undang-Undang Pendidikan dan Pelatihan Selandia Baru memasukkan “kebebasan institusi dan stafnya untuk mengatur materi mata kuliah yang diajarkan di institusi tersebut” dalam definisi kebebasan akademis. Namun undang-undang tersebut, katanya, “tidak menjelaskan batasan antara institusi dan anggota staf dalam menentukan materi pelajaran”.
Sir Peter, mantan kepala penasihat ilmu pengetahuan untuk perdana menteri, mengetuai tinjauan bersamaan terhadap universitas dan sistem ilmu pengetahuan. Dia mengatakan bahwa kelompok penasihat universitas sedang mempertimbangkan bagaimana kebebasan akademik dipengaruhi oleh hubungan antara dewan pemerintahan dan dewan akademik, tetapi enggan untuk menyelidiki praktik-praktik akademik di tingkat fakultas.
Pemerintah menganggap otonomi institusional sebagai sesuatu yang “sakral”, katanya. “Bagaimana mahkota membuat aturan tentang hal ini, tanpa masuk terlalu jauh ke dalam operasi kelembagaan, adalah masalah yang cukup sensitif.”
Namun ia mengatakan bahwa hubungan antara tata kelola akademik dan eksekutif universitas telah “tidak seimbang”, dengan dewan akademik yang terkadang diperlakukan sebagai badan “stempel karet”.
“Kebebasan akademik dan otonomi institusional ada karena adanya kontrak sosial yang tersirat antara masyarakat dan universitas untuk memberikan hak-hak khusus ini,” katanya. “Kontrak sosial ini bergantung pada tata kelola akademik yang kuat.”
Sir Peter memperingatkan bahwa universitas juga mempertaruhkan kontrak sosial dengan membiarkan diri mereka menjadi “alat ideologi atau politik tertentu”. “Konsensus” bahwa universitas tidak boleh mengambil posisi ideologis ‘tidak diterima secara universal’, katanya.
“Ada beberapa akademisi pendidikan tinggi yang berpendapat bahwa universitas dapat dan harus membentuk arah sebuah komunitas dengan mengambil posisi ideologis. Saya menduga itu adalah jalan yang licin yang pada akhirnya akan membahayakan demokrasi.
“Mengingat polarisasi yang lebih besar di negara maju, para politisi – benar atau salah – melihat dengan seksama universitas dan apakah mereka menghormati kontrak sosial.”
Sumber: timeshighereducation.com
Email: info@konsultanpendidikan.com
Published by