
Pemerintahan koalisi Selandia Baru telah mengumumkan rencana untuk memperketat undang-undang kebebasan berpendapat di tengah persepsi budaya pembatalan yang semakin “menghindari risiko” di kampus.
Pemerintah mengatakan perubahan terhadap Undang-Undang Pendidikan dan Pelatihan, yang akan diperkenalkan ke parlemen pada bulan Maret, akan memberikan “harapan yang jelas” tentang bagaimana universitas harus mendekati kebebasan berpendapat.
Universitas akan diminta untuk “secara aktif mempromosikan lingkungan di mana ide-ide dapat ditentang, isu-isu kontroversial didiskusikan dan beragam pendapat diungkapkan”, menurut Partai Nasional yang berkuasa dan mitra koalisinya, Act New Zealand.
Undang-undang tersebut akan mencegah institusi “membatasi hak kebebasan berpendapat mahasiswa, staf, atau pembicara yang diundang”. Universitas juga akan dilarang mengambil posisi pada isu-isu yang tidak terkait langsung dengan “peran atau fungsi inti” mereka.
Menteri Pendidikan Tinggi Penny Simmonds mengatakan dia khawatir universitas “mengambil pendekatan yang lebih menghindari risiko” dalam isu kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik. “Universitas harus mempromosikan keberagaman pendapat dan mendorong mahasiswa untuk mengeksplorasi ide-ide dan perspektif baru,” katanya. “Ini termasuk memungkinkan mereka untuk mendengar dari pembicara yang diundang dari berbagai sudut pandang.”
Pemimpin undang-undang dan menteri pendidikan David Seymour mengatakan peran universitas sebagai kritikus sosial dan hati nurani sedang dirusak oleh “tren yang berkembang di universitas yang mencabut platform pembicara dan membatalkan acara yang mungkin dianggap kontroversial atau menyinggung”.
Pemerintah memperkirakan aturan baru ini akan diberlakukan pada akhir tahun 2025, dan universitas kemudian diberi waktu enam bulan untuk mengembangkan “pernyataan kebebasan berpendapat” dan mendapatkan persetujuannya.
Administrator akan diwajibkan untuk menerapkan “sistem pengaduan yang kuat” dan melaporkan setiap tahun kepatuhan mereka terhadap komitmen kebebasan berpendapat.
Usulan ini lebih maju dibandingkan reformasi yang baru-baru ini dilakukan di Australia, di mana universitas-universitas ditekan untuk mengadopsi kebijakan kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik, namun kepatuhan secara teknis bersifat sukarela dan netralitas kelembagaan tidak dibahas.
Pendapat mengenai kebebasan berpendapat berbeda-beda di Selandia Baru, di mana banyak yang bersikeras bahwa tidak ada masalah, sementara yang lain yang dipimpin oleh Act dan Free Speech Union (FSU) berpendapat bahwa isu ras, hak adat, dan gender menjadi sangat sulit untuk didiskusikan di kampus.
Sebuah usulan simposium Universitas Auckland mengenai hubungan rumit antara ilmu pengetahuan dan pengetahuan Māori, yang awalnya dipahami sebagai “pertukaran pandangan yang saling menghormati, berpikiran terbuka, berdasarkan fakta”, ditunda selama hampir satu tahun dan berkembang menjadi sebuah eksposisi praktik budaya dan seni.
Baru-baru ini, diskusi panel di Universitas Victoria di Wellington mengenai kebebasan berpendapat harus ditunda selama sebulan karena adanya reaksi balik dari beberapa pembicara yang diundang.
Laporan tahun 2024 dari lembaga pemikir Inisiatif Selandia Baru merinci kendala yang meluas terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik di universitas, setelah survei FSU tahun 2023 menemukan bahwa hampir separuh akademisi merasa tidak mampu “berdebat melawan konsensus” dengan rekan-rekan mereka.
Perubahan peraturan perundang-undangan yang baru diumumkan ini tercermin dalam perjanjian koalisi antara Partai Nasional dan Partai Undang-Undang, yang menyatakan bahwa perguruan tinggi yang gagal menerapkan kebijakan kebebasan berpendapat dapat kehilangan akses terhadap pendanaan pemerintah.
Universitas-universitas di Selandia Baru mengatakan usulan pemerintah tersebut tampak “konsisten” dengan pandangan para wakil rektor mengenai kebebasan berpendapat. “Sektor universitas akan tertarik untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan apa pun yang akhirnya dimasukkan ke dalam undang-undang dapat dilaksanakan dan bermanfaat,” kata kepala eksekutif universitas, Chris Whelan.
“Agar hal ini berhasil diterapkan di delapan universitas, hal ini harus dilakukan pada tingkat yang tinggi, dan tidak bersifat preskriptif.”
Sumber: timeshighereducation.com
Email: info@konsultanpendidikan.com




